Tahap Pembayaran Jasa Arsitek

Arsitek sebagai  perencaaan dan perancanangan bangunan dalam prakteknya akan membagi tahapan layanan pekerjaan dalam beberapa tahapan. Pembagian tahapan ini terkait dengan tahapan bekerja, apa keluaran (out put) dan jumlah besaran biaya yang diterima. Pekerjaan akan dilanjutkan jika masing-masing tahap pekerjaan sudah dilunasi pembayarannya, sehingga ada kontrol diantara masing-masing pihak, baik pemberi jasa maupun pengguna jasa.


Berikut gambaran umum tahapan pekerjaan pererencanan dan  prosentase fee yang diterima dari keseluruhan total biaya desain :

1. Tahap Konsep Rancangan (20%)
  • Pada tahap ini arsitek akan melakukan persiapan perancangan yang meliputi pemeriksaan seluruh data serta informasi yang diterima, membuat analisis dan pengolahan data agar semua kebutuhan, persyaratan pembangunan, maksud, serta tujuan pembangunan dapat terpenuhi dengan sempurna.
  • Arsitek membuat konsep rancangan yang menjadi dasar pemikiran dan pertimbangan semua bidang terkait (struktur, mekanikal, elektrikal, dll)
2. Tahap Rancangan / Schematic Design (20%)
  • Arsitek menyusun pola dan gubahan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam bentuk gambar.
  • Nilai fungsional dalam bentuk diagram.
  • Aspek kualitatif dan aspek kuantitatif seperti perkiraan luas lantai, informasi bahan, sistem konstruksi, biaya, dan waktu pelaksanaan pembangunan dibuat dalam bentuk laporan tertulis dan gambar.
3. Tahap Pengembangan Rancangan / Design Development (20%)
    Pada tahap ini arsitek bekerja atas dasar prarancangan yang telah disetujui oleh pengguna jasa    untuk menentukan:
  • Sistem konstruksi dan struktur bangunan, sistem mekanikal-elektrikal, dan lainnya
  • Bahan bangunan yang akan digunakan dengan pertimbangan nilai manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi, dan nilai ekonomi.
  • Perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan, yang akan disajikan dalam bentuk gambar, diagram, dan laporan tertulis.
4. Tahap Pembuatan Gambar Kerja / Detailed Engineering Drawing (25%)
  • Arsitek akan menerjemahkan rancangan dari tahap pengembangan ke dalam gambar dan uraian teknis yang rinci untuk menjelaskan proses pelaksanaan dan pengawasan konstruksi.
  • Arsitek akan menyajikan dokumen pelaksanaan dalam bentuk gambar kerja dan tulisan mengenai spesifikasi serta syarat-syarat teknik pembangunan yang jelas, lengkap dan teratur.
  • Arsitek juga akan menyajikan perhitungan kuantitas pekerjaan dan perkiraan biaya pelaksanaan pembangunan yang jelas, tepat, dan terinci.
5. Tahap Proses Pengadaan Pelaksana Konstruksi (10%)
  • Arsitek akan mengolah hasil pembuatan gambar kerja ke dalam format dokumen Pelelangan yang dilengkapi dengan tulisan Uraian Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan (RKS) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk Daftar Volume (Bill of Quantity/BQ)
  • Sehingga data tersebut dapat mendukung proses:
    • Pemilihan pelaksana konstruksi
    • Penugasan pelaksana konstruksi
    • Pengawasan pelaksanaan konstruksi
    • Perhitungan besaran luas dan volume serta biaya pelaksanaan pembangunan yang jelas

6. Tahap Pengawasan Berkala (5%)
  • Arsitek melakukan peninjauan dan pengawasan berkala di lapangan dan mengadakan pertemuan secara teratur dengan pengguna jasa dan Pelaksana Pengawasan Terpadu yang ditunjuk oleh pengguna jasa.
  • Arsitek tidak terlibat dalam kegiatan pengawasan harian atau menerus
  • Penanganan pekerjaan pengawasan berkala dilakukan paling banyak 1 kali dalam 2 minggu atau sekurang-kurangnya 1 kali sebulan.
  • Apabila lokasi pembangunan berada di luar kota kediaman arsitek, maka biaya sehubungan perjalanan arsitek ke lokasi pembangunan, wajib diganti oleh pengguna jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau yang telah disepakati sebelumnya.
Besaran biaya masing-masing biro arsitek berbeda-beda, ini hanya merupakan acuan umum.
(sumber : arsitag.com)


Komentar

Postingan Populer