Pengertian GSB, KDB, KLB

Untuk mendesain dan membangun sebuah unit bangunan atau komplek perumahan perlu dipahami beberapa pertauran dareah yang berlaku. Mulai dari Ijin Prinsip, Ijin Kavling, Cek Informasi Tata Ruang, GSB, KDB, KLB . Berikut beberapa aturan yang kita bahas dibawah ini.



Beberapa peraturan yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut.

1. Garis Sempadan Bangunan (GSB)
Garis Sempadan Bangunan (GSB) adalah garis imaginer yang menentukan jarak terluar bangunan terhadap pinggir ruas jalan. Kita dilarang keras membangun melebihi batas GSB yang sudah ditentukan. Besarnya GSB ini tergantung dari besar jalan yang ada di depannya. Jalan yang lebar tentu saja mempuyai jarak GSB yang lebih besar dibandingkan jalan yang mempunyai lebar yang lebih kecil. Jarak GSB ini rumusnya adalah setengah lebar jalan, apabila lebar jalan adalah 10 meter, maka GSB-nya adalah 5 meter, artinya jarak terluar yang diijinkan bangunan berdiri adalah 5 meter dari pinggir jalan. Untuk lebih pastinya, pihak dinas tata kota akan memberikan advis planning penentuan GSB dalam pengurusan KRK. Peraturan tentang GSB dibuat agar lingkungan pemukiman sekitar rumah menjadi aman dan teratur.Menurut penjelasan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 441 Tahun 1998 tentang Pesyaratan Teknis Bangunan Gedung, GSB dari samping dan belakang bangunan juga harus mendapatkan perhatian. Ada beberapa hal persyaratan untuk memenuhi GSB dari samping dan belakang bangunan. GSB dipertimbangkan dalam beberapa aspek seperti pelebaran jalan, pertamana (telajakan), saluran air, jalur pejalan kaki
Untuk perbaikan atau renovasi bangunan yang semula menggunakan bangunan dinding batas bersama dengan bangunan di sebelahnya, disyaratkan untuk membuat dinding batas tersendiri di samping dinding batas terdahulu. Pada bangunan rumah tinggal rapat, tidak terdapat jarak bebas samping, sedangkan jarak bebas belakang ditentukan minimal setengah dari besarnya garis sempadan muka bangunan.

2. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) atau Building Coverage Ratio (BCR) 

KDB merupakan persentase luas dasar terhadap luas lahan, yakni berapa persen dari luas lahan yang bisa dibangun. Contoh, apabila luas tanah 200 m2 dan KDB 60%, maka luas dasar bangunan (lahan yang tertutup oleh bangunan) adalah 60% x 200m2 = 120 m2. KDB bertujuan untuk mengatur besaran luasan bangunan yang menutupi permukaan tanah, hal ini akan mempengaruhi infiltrasi air tanah atau ketersediaan air tanah untuk masa yang akan datang. Selain sebagai penjaga keberadaan air tanah, permukaan tanah yang tidak tertutup bangunan akan mampu menerima sinar matahari secara langsung untuk membuat tanah bisa mengering sehingga udara yang tercipta di sekitar bangunan tidak menjadi lembab.Setiap daerah memiliki aturan KDB yang berbeda-beda.
3. Koefisien Luas Bangunan (KLB) atau Floor Area Ratio (FAR)
KLB adalah perbandingan antara luas lantai bangunan dengan luas tanah. (BCR X n ), n = jumlah lantai (tingkat) bangunan. Angka koefisien yang digunakan biasanya berupa desimal (misal : 1,2; 1,6; 2,5; dsb) Peraturan akan FAR/KLB ini akan mempengaruhi skyline yang tercipta oleh kumpulan bangunan yang ada di sekitar. Tujuan dari penetapan FAR/KLB ini terkait dengan hak setiap orang/bangunan untuk menerima sinar matahari. Jika bangunan memiliki tinggi yang serasi maka bangunan yang disampingnyapun dapat menerima sinar matahari yang sama dengan bangunan yang ada di sebelahnya. KLB merupakan faktor penentu berapa meter persegi total bangunan yang diizinkan untuk dibangun.

Misalnya KLB adalah 2, maka luas total bangunan dengan KDB 60% dari luas lahan 200 m2 yang diizinkan tadi adalah 120 m2 x 2 = 240m2.
Dengan demikian bangunan bisa dibuat bertingkat.
Setiap daerah memiliki aturan KLB yang berbeda-beda.

Komentar

Postingan Populer