NPWP sebagai syarat KPR
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang wajib dimiliki
Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan usaha sebagai sarana
administrasi perpajakan serta identitas dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakan. NPWP juga menjadi persyaratan pelayanan umum,
seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan sebagainya. Ada Syarat yang Harus Dilengkapi dalam Membuat NPWP
a. Syarat NPWP Orang Pribadi
Bagi yang tidak menjalankan usaha (karyawan/pegawai):
- Fotokopi KTP/Paspor/Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi SK PNS atau Keterangan Kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
- Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak).
b. Syarat NPWP Pemilik Usaha (Wiraswasta)
Bagi orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- Fotokopi KTP pemilik usaha.
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha minimal dari Kelurahan.
- Isi Formulir Pernyataan usaha bermaterai 6000.
- Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak).
- Mendatangi kantor pajak untuk mendaftar, dan tidak dapat diwakilkan.
c. Syarat NPWP Wanita Kawin
Wanita kawin yang menghendaki memilih melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya secara terpisah berdasarkan perjanjian pemisahan
penghasilan dan harta, harus dilampiri dengan:
- Fotokopi Kartu NPWP suami.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
- Fotokopi Surat Keputusan (SK) PNS atau Keterangan Kerja.
- Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak).
Cara Membuat NPWP
Secara umum, cara membuat NPWP bagi semua Wajib Pajak sama dengan
persyaratan masing-masing. Saat ini Direktorat Jenderal Pajak baru
mengakomodasi pendaftaran NPWP Online untuk orang prbadi saja. Membuat NPWP Badan hanya bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor pajak.
Jika Anda belum bekerja atau berpenghasilan tetap bisa membuat NPWP dengan cara berikut:
a. Minta surat keterangan dari kelurahan
Mintalah surat keterangan. Persiapkan dulu surat keterangan mengenai
status pekerjaan Anda. Jika belum bekerja, minta surat keterangan dari
kelurahan dan isi status yang sekiranya sesuai dengan keadaan, seperti freelance
atau wiraswasta. Jangan diisi keterangan belum bekerja. Surat ini
dibutuhkan untuk mendaftar secara langsung atau melalui jalur online.
b. Pilih cara online
Untuk efisiensi waktu, lebih baik persiapkan dokumen dan lakukan pendaftaran secara online dengan membuat akun melalui situs kantor pajak di www.ereg.pajak.go.id. Jika seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah dipersiapkan cobalah mulai membuat NPWP secara online dengan langkah berikut ini:
- Masuk ke www.pajak.go.id
- Pilih e-registration.
- Klik daftar. Setelah itu lengkapi kolom nama, alamat email aktif, password, dan sebagainya. Kemudian klik Save.
- Mengaktivasi akun. Caranya buka email dari Dirjen Pajak dan ikuti petunjuknya.
c. Mengisi data pekerjaan dan domisili
Data pekerjaan bagi yang belum bekerja bisa dimodifikasi dengan
tujuan mendapatkan kartu NPWP. Isi bagian kolom pekerjaan dengan
“Karyawan Swasta” agar proses bisa dilanjutkan. Isi alamat tinggal atau
domisili sesuai KTP dan alamat usaha untuk memudahkan proses. Lalu, klik
“Submit”. Pelaporan SPT bisa dilakukan di mana saja secara online.
d. Periksa email
Periksa email berisi nomor transaksi dari Ditjen Pajak. Login kembali dengan menggunakan email Anda dan lihat informasi KPP (Kantor Pajak Pratama) terdekat yang akan menerbitkan NPWP Anda.
e. Tunggu aplikasi permohonan
Selanjutnya Anda tunggu aplikasi permohonan. Apakah pengajuan permohonan NPWP diterima atau ditolak bisa cek melalui email
atau history pendaftaran aplikasi e-Registration. Kartu NPWP dikirim ke
alamat Anda dalam waktu kurang lebih 14 hari jika tanpa kendala. Jika
melewati periode tersebut, kemungkinan terdapat dokumen yang belum
dilengkapi atau dianggap tidak sah. Silakan daftar NPWP online kembali
dan mengirimkan formulir dan dokumen yang dibutuhkan atau informasi
lebih lanjut telepon KPP tempat Anda terdaftar. Kartu NPWP bisa
didapatkan dengan langsung mendatangi KPP terdekat.
f. Ambil kartu NPWP
Setelah dinyatakan diterima, ambillah kartu NPWP. Print email
tersebut dan bawa ke KPP terdekat untuk dicetak dalam bentuk kartu.
Jika ditolak dengan alasan perbedaan domisili dan KTP atau lainnya, Anda
bisa mendatangi KPP lainnya.
Cara yang mudah, kan? Mari penuhi hak dan kewajiban pajak Anda berawal dengan memiliki NPWP!
Setelah Anda memiliki NPWP, Anda sebagai warga negara yang baik juga
harus membayar dan melaporkan seluruh pendapatan yang Anda dapat.
Klikpajak hadir untuk membantu Anda mengelola perpajakan Anda, mulai
dari hitung, bayar, dan lapor pajak. Bukan hanya itu, Klikpajak juga
dapat membantu Anda menyimpan seluruh data perpajakan Anda dengan aman
dan nyaman. Jadi tunggu apalagi? Daftar di Klikpajak sekarang!


Komentar
Posting Komentar