Tugas Arsitek dalam Proyek
Layanan Utama Jasa Arsitek merupakan Pekerjaan Perencanaan Perancangan Arsitektur dan pengelolaan proses pembangunan / lingkungan binaan yang dilaksanakan dalam tahapan pekerjaan sebagai berikut :
- Konsepsi Perencanaan Perancangan
- Pra-Rancangan / Schematic Design
- Pengembangan Rancangan dan Gambar Kerja
- Penyiapan Dokumen Pelelangan
- Pelelangan
- Pengawasan Berkala
Pelaksanaan tahapan-tahapan pekerjaan Perencanaan Perancangan Arsitektur dilaksanakan sebagai berikut :
- Setiap tahapan pekerjaan perencanaan perancangan dapat dilaksanakan jika tahap pekerjaan sebelumnya telah mendapat persetujuan Pengguna Jasa.
- Suatu tugas perencanaan perancangan dapat terdiri dari satu tahap pekerjaan perencanaan perancangan atau lebih, dan atau menyeluruh.
Pada tahap Pengembangan Rancangan dan Gambar Kerja, Arsitek akan bekerja atas dasar Pra-Rancangan yang telah disetujui oleh Pengguna Jasa untuk menentukan :
- Sistem konstruksi/ struktur bangunan dan sistem mekanikal-elektrikal dengan mempertimbangkan kelayakan dan kelaikannya baik terpisah maupun secara terpadu.
- Bahan bangunan akan dijelaskan secara garis besar dengan mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi dan nilai ekonomi.
- Perkiraan biaya konstruksi akan disusun berdasarkan sistem bangunan, kesemuanya disajikan dalam bentuk gambar-gambar, diagram-diagram sistem dan laporan tertulis.
Setelah diperiksa dan mendapat persetujuan dari Pengguna Jasa, hasil pengembangan rancangan ini dianggap sebagai rancangan akhir dan digunakan oleh Arsitek sebagai dasar untuk memulai tahap selanjutnya.
Sasaran tahap ini adalah :
Sasaran tahap ini adalah :- Untuk memastikan dan menguraikan ukuran serta wujud karakter bangunan secara menyeluruh, pasti dan terpadu.
- Untuk mematangkan konsepsi rancangan secara keseluruhan, terutama ditinjau dari keselarasan sistem-sistem yang terkandung didalamnya baik dari segi kelayakan dan fungsi, estetika, waktu dan ekonomi bangunan.
Pengawasan berkala, dalam tahap ini tugas seorang arsitek sebagai berikut :
- Arsitek melakukan peninjauan dan pengawasan secara berkala di lapangan dan mengadakan pertemuan secara teratur dengan Pengguna Jasa dan Pelaksana Pengawasan Terpadu atau MK yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa.
- Dalam hal ini, Arsitek tidak terlibat dalam kegiatan pengawasan harian atau menerus.
- Penanganan Pekerjaan Pengawasan Berkala dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu atau sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
Apabila lokasi pembangunan berada diluar kota tempat kediaman Arsitek, maka biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan perjalanan Arsitek ke lokasi pembangunan, wajib diganti oleh Pengguna Jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau yang ditetapkan dan disepakati bersama sebelumnya.



Komentar
Posting Komentar