Tips Negosiasi Pembelian Property
Setelah memilih property yang pas sesuai keinginan saatnya melakukan proses negosiasi. Proses tawar menawar akan dilakukan, tapi sebelum itu pastikan pembiayaan yang akan dipakai, apakah melalui KPR atau cash. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan pada saat proses negosiasi :
1. Jangan Emosional atau terburu-buru
Ini merupakan sesuatu yang sulit, mudah diucapkan tapi tidak mudah untuk dilakukan Setiap
kali ingin membeli sebuah property jangan sekali- kali Anda
terburu-buru atau terbawa emosi, seperti jatuh cinta kpd property tersebut.
Karena kalau Anda melakukan hal itu Anda akan mendapatkan harga jual
property tsb kemahalan atau dengan kata lain harga jualnya tidak
menguntungkan buat Anda.
2. Jangan terpengaruh oleh Penjual atau Broker, coba cari harga rumah pembanding di lokasi yang sama.
Biasanya
penjual atau broker akan berusaha mempengaruhi si pembeli dg berbagai
cara agar Anda cepat-cepat membeli rumah yang ditawarkan. Anda apabila sebagai pembeli property berusahalah agar tidak terpengaruh dg segala perkataan pihak penjual / broker, berusahalah
utk tenang dg tdk langsung melakukan penawaran terlebih dahulu.
Lakukanlah pengecekan harga pasar rumah tsb di daerah sekitaranya.
3. Lakukan Penawaran lebih rendah dari harga transaksi yang diinginkan.
Setelah Anda mendapatkan informasi harga property pembanding di lokasi sekitar property yg akan dibeli. Anda
bisa mengajukan penawaran atas property tsb, berikan harga yg lebih
rendah dari harga transaksi yg penjual inginkan. Walaupun mungkin harga
rumah yg ditawarkan sudah sama dg harga pasar rumah disekitarnya.
4. Lakukan Penawaran agar Pajak Penjualan ditanggung pihak penjual
Sering terjadi karena ketidak tahuan mengenai peraturan perundangan pajak yang baru perihal pajak jual beli rumah yakni 5% penjual dan 5% pembeli. Dan angka pajak yg dibayarkan cukup besar transaksi pembelian rumah menjadi batal. Oleh
karena itu Anda harus mengusahakan agar pajak penjual sebesar 5%
ditanggung oleh pihak penjual untuk meringankan pembayaran pajak yang
Anda tanggung. Bila penjualnya maunya harga penjualan property bersih
tdk bersedia dipotong pajak maka Anda harus kembali melakukan penawaran
harga property tsb seperti pada point 3 di atas.
5. Berusaha Melakukan Penawaran Tanpa Memberikan DP terlebih dahulu.
Jika proses pembiayaan pembelian rumah Anda menggunakan fasilitas KPR, pastikan DP atau uang muka dibayarkan setelah kredit disetjui oleh bank pemberi kredit. Mintalah dokumen legal seperti fc sertifikat, IMB dan PBB untuk proses pengajuan KPR anda dan segera setelah itu ajukan KPR bank dengan persyaratan kredit yang sudah dilengkapi. Proses pengajuan KPR umumnya membutuhkan waktu sekitar 2 minggu dan sampaikan tentang rentang waktu itu kepada pemilik sehingga selaku penjual bersedia menunggu
6. Meminta Tenggang Waktu Pembayaran minimal 1 bulan
Mengingat
sebagian besar dana untuk membeli property adalah dari KPR,
setelah harga disepakati. Mintalah kepada pihak penjual tenggang waktu
pembayaran , jelaskan kepada pihak penjual karena pembayaran pembelian
property tsb adalah melaui proses KPR.
Semoga bermanfaat



Komentar
Posting Komentar