Tips Membeli Tanah
Membeli sebidang tanah ibaratnya membeli asset yang sifatnya seumur hidup bahkan dapat diwariskan ke anak cucu. Tanah adalah harta yang tidak bergerak yang merupakan salah satu bentuk investasi yang paling menguntungkan, sehingga diminati oleh banyak orang. Contoh jika anda membeli tanah sekarang dan anda menjualnya 2-5 tahun kemudian, dijamin harganya akan berlipat ganda dari harga saat anda membeli. Kewajiban setiap tahunnya hanya membayar pajak.
Bagi anda yang ingin berinvestasi tanah ada baiknya anda memperhatikan dengan seksama cara-cara aman membeli tanah, pasalnya saat ini semakin banyak kasus persengketaan lahan / tanah yang pada akhirnya akan merugikan anda sendiri. Tentu anda tidak ingin tanah yang telah anda beli ternyata bermasalah dalam kepemiilikan dan keabsahan setifikat, atau masalah lain. Ada beberapa tips dalam membeli tanah yang merupakan faktor perlu dipertimbangkan, diantaranya sebagai berikut :
1. Lokasi Tanah
Bagi anda yang ingin berinvestasi tanah ada baiknya anda memperhatikan dengan seksama cara-cara aman membeli tanah, pasalnya saat ini semakin banyak kasus persengketaan lahan / tanah yang pada akhirnya akan merugikan anda sendiri. Tentu anda tidak ingin tanah yang telah anda beli ternyata bermasalah dalam kepemiilikan dan keabsahan setifikat, atau masalah lain. Ada beberapa tips dalam membeli tanah yang merupakan faktor perlu dipertimbangkan, diantaranya sebagai berikut :
1. Lokasi Tanah
Pemilihan lokasi yang menjadi pertimbangan pertama dalam pembelian tanah dengan mempertimbangkan aset ini sebagai barang produksi sehingga bisa menghasilkan nilai lebih. Memungkinkan untuk dijual setiap saat atau hanya sekedar disewakan. semakin strategis lokasinya semakin tanah itu bernilai tinggi dan akan memiliki kenaikan harga yang cukup signifikan.
2. Cek kondisi tanah
Kondisi tanah yang dimaksud adalah apakah lahan tersebut datar, terjal, berbatu, tanah sawah, tegalan, lahan gambut dan yang lainnya. Kondisi tanah tersebut akan berpengaruh terhadap peruntukan atau fungsi bangunan yang dibangun, jenis konstruksi yang di yang dipakai.
Kondisi tanah yang dimaksud adalah apakah lahan tersebut datar, terjal, berbatu, tanah sawah, tegalan, lahan gambut dan yang lainnya. Kondisi tanah tersebut akan berpengaruh terhadap peruntukan atau fungsi bangunan yang dibangun, jenis konstruksi yang di yang dipakai.
3. Faktor harga
Harga terbaik adalah membeli tanah dibawah nilai NJOP dan akan lebih beruntung lagi jika ada orang yang butuh uang menjual dengan harga kepepet/ setengah harga pasaran.
3. Faktor Legalitas
Untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah yang akan anda beli, gunakanlah jasa PPAT untuk memeriksanya. PPAT akan memeriksa keaslian sertifikat tanah tersebut ke BPN ( Badan Pertanahan Nasional). Tujuannya adalah untuk memastikan apakah sertifikat itu asli atau tidak, sedang dijaminkan atau tidak, atau mungkin dalam sengketa. Nah, jika diketahui sertikat tersebut ternyata bermasalah maka PPAT akan / seharusnya menolak AJB ( Akta Jual Beli) tanah.
4. Melakukan AJB dan Balik Nama sertifikat
Jika sertifikat tanah dinyatakan absah / tidak bermasalah dalam hal apapun maka selanjutnya adalah membuat AJB oleh PPAT. Setelah PPAT selesai membuat AJB, maka PPAT kemudian menyerahkan berkas AJB tersebut ke BPN untuk mengurus balik nama sertifikat tanah yang dibeli. Peyerahan berkas untuk balik nama selambat-lambatnya 7 hari setelah penandatanganan AJB agar segera diproses. Biasanya 2 minggu setelah penandatanganan tersebut pembeli akan segera mendapatkan sertifikat baru atas nama yang baru pula (nama pembeli). Beberapa syarat / berkas yang diserahkan untuk membalik nama sertifikat adalah sebagai berikut :
- Surat permohonan balik nama dengan ditandatangani oleh pembeli
- Akta jual beli, sertifikat
- KTP pembeli dan penjual
- Bukti pelunasan pembayaran PPh
- Bukti pelunasan pembayaran BPHTB.



Komentar
Posting Komentar