Tips Membeli Rumah Bekas

Berikut dapat kamin uraikan hal-hal yang diperhatikan dalam membeli rumah bekas :

1. Usahakan untuk membeli rumah dari pemilik langsung (tanpa perantara). Cara membeli rumah bekas yang terbaik adalah langsung dari pemiliknya sendiri/tanpa perantara, karena di sana Anda bisa memperoleh informasi secara detail tentang rumah yang hendak dibeli. Selain itu dengan membeli langsung, harganya akan lebih murah karena penjual tidak perlu memberi komisi kepada broker/perantara.

2. Pilih broker/ perantara yang tepat
Jika terpaksa Anda harus membeli rumah melalui jasa broker, maka pilih broker yang bisa Anda percaya. Alternatif lain adalah dengan meminta referensi broker property dari relasi-relasi Anda. Jika tidak, sebaiknya gunakan jasa broker porperti terkenal yang sudah memiliki kredibilitas baik, yang akan sangat membantu saat pengurusan dokumen jual-beli, bahkan saat pengajuan KPR seandainya Anda berencana membeli rumah tersebut dengan cara mencicil ke bank.

3. Tanyakan usia bangunan 
Secara sederhana Anda bisa mengklasifikasi usia bangunan yaitu : baru (kurang dari 10 tahun), sedang (10 s/d 20 tahun) dan tua (lebih dari 20 tahun). Jika pernah dilakukan renovasi, tanyakan kapan terakhir kali dilakukan renovasi. Tentunya ini bukan patokan baku, karena tentu akan sangat dipengaruhi oleh kualitas bahan bangunan, tipe struktur dan kualitas pengerjaan yang dipergunakan pada rumah tersebut. Yang jelas, semakin tua usia bangunan maka performa-nya semakin menurun, dan berarti Anda harus bersiap menganggarkan dana untuk merenovasi rumah tersebut.

4. Periksa kondisi fisik rumah
Periksa secara detail kondisi fisik rumah pada setiap bagian-bagiannya, bila perlu buat check list agar lebih mudah dalam melakukan pemeriksaan. Akan lebih baik jika anda mengajak kontraktor untuk menilai kondisi rumah saat ini. Beberapa hal yang harus Anda perhatikan antara lain :
- Kondisi struktu rumah, periksalah barangkali ada retak-retak di pondasi, dinding, kolom dan balok.
- Periksalah dinding, barangkali ada flek-fek bekas rembesan air tanah
- Periksa kualitas lantai, apa masih baik atau sudah mengalami penurunan/retak-retak lantai.
- Periksalah barangkali ada bekas-bekas serangan rayap pada kusen, jendela, pintu, plafon dan atap
- Pastikan bahwa struktur atap masih dalam kondisi baik, lihatlah barangkali ada balok/gording yang keropos, atau kebocoran serius pada talang.
- Jangan lupa cek pula kondisi jaringan listrik PLN di rumah, masih baik atau sudah awut-awutan.
- Apakah kualitas airnya masih layak, dan cek pula jaringan air apa masih dalam kondisi baik.
- Rasakan kondisi ruangan-ruangan, apakah segar, lembab atau malah terasa gerah?
Pemeriksaan kondisi rumah akan bisa sebagai acuan awal untuk appraisal(jasa penilai agunan) bank untuk memberikan rekomendasi nilai maksimal pembiayaan KPR kita.

5. Cek lingkungan sekitar rumah
Dapatkan informasi tentang kondisi lingkungan sekitar rumah, terutama jika hendak Anda tempati bersama keluarga. Jangan sampai Anda kecewa karena ternyata lokasi tersebut sulit diakses, rawan keamanan, jauh dari sarana pendidikan atau bahkan ternyata sering kebanjiran. Ketentuan bank pemberi KPR dareah dimana rumah tersebut berdiri wajib bebas daerah banjir.

6. Lebar Jalan Lingkungan
Lebar jalan lingkungan sangat diperhatikan, apabila pembelian rumah tersebut melalui fasilitas KPR bank. Ketentuan lebar minimum jalan lingkungan adalah 3 m' bersih diluar got (apabila got tidak di tutup), selain pertimbangan akan kebutuhan fasilitas KPR bank kita juga perhatikan arus lalu lintas masuk ke dalam rumah.

6. Cek dokumen kelengkapan (legaslitas rumah)
Periksalah keaslian sertifikat  (SHM), sertifikat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), bukti Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan kemudian lakukan cross check pada semua dokumen tersebut. Apabila ternyata nama yang tertera disitu tidak sama dengan nama penjual, tanyakan status hubungannya. Bila katanya belum dilakukan proses balik nama, mintalah Akta Jual Beli yang sah atas rumah tersebut. Untuk rumah yang berstatus harta warisan, tanyakan berapa banyak ahli waris sahnya. Poin ini penting sekali buat Anda, demi menghindari masalah hukum yang tidak diinginkan di kemudian hari.

7. Cek harga
Carilah informasi sebanyak mungkin tentang harga pasaran tanah dan rumah di sekitar lokasi tersebut, sehingga Anda bisa melakukan penawaran dalam kisaran harga yang sewajarnya. Terlebih-lebih jika Anda berencana membeli rumah tersebut untuk kemudian menjualnya lagi

Komentar

Postingan Populer