Fee Jasa Arsitek
Dengan berkembangnya ekonomi masyarakat saat ini, kebutuhan akan kehidupan lebih layak semakin tinggi. Berbagai pembangunan fisik sudah mulai bertumbuh, mulai dari gedung industri, pusat perbelanjaan, pusat kesehatan, perumahan dan gedung lainnya. Adalah hak setiap orang, ketika ekonomi keluarga mulai meningkat kebutuhan wajar untuk rumah tinggal. Membangun baru atau urusan renovasi besar atau kecil, saat ini keahlian seorang
arsitek semakin dibutuhkan untuk membantu membangun rumah menjadi lebih
baik dan sesuai keinginan. Selain itu, arsitek juga bisa membantu
memastikan semua kebutuhan rumah baru, mulai dari urusan desain,
informasi material, sampai hitungan biaya renovasi. Namun, tak
sedikit masyarakat masih "buta" soal biaya menggunakan jasa arsitek saat
ini. Padahal, tarif untuk jasa arsitek sudah ada patokannya secara
resmi. Besar imbalan jasa
arsitek merupakan persentase dari besar nilai biaya bangunan yang
disesuaikan dengan jenis kategori bangunan tersebut. Kategori bangunan
dan tabel perhitungan imbalan jasa arsitek ini diatur sesuai yang
tercantum pada buku pedoman hubungan kerja antara arsitek dengan
pengguna jasanya sesuai ketentuan IAI (Ikatan Arsitek Indonesia). Nah,
apakah Anda tengah bersiap melakukan renovasi rumah dan membutuhkan
informasi tarif jasa seorang arsitek? Berdasarkan ketetapan terbaru,
untuk pekerjaan rumah tinggal yang dikategorikan sebagai
pekerjaan dengan tingkat kompleksitas tinggi, maka nilai
honorarium/imbalan jasa arsitek dihitung minimum sebesar 200 ribu per
meter persegi atau 7% dari nilai fisik bangunan/konstruksi.
Perhitungan berbeda berlaku untuk bangunan sosial yang tidak bersifat komersial. Honorarium dihitung maksimum 2,5 % dari nilai Konstruksi Bangunan dengan luas bangunan maksimum 250 m2.
Perhitungan berbeda berlaku untuk bangunan sosial yang tidak bersifat komersial. Honorarium dihitung maksimum 2,5 % dari nilai Konstruksi Bangunan dengan luas bangunan maksimum 250 m2.
TABEL PERHITUNGAN IMBALAN JASA ARSITEK
Biaya Bangunan
sampai
|
Kategori Bangunan
|
|||||
Khusus
|
Sosial
|
1
|
2
|
3
|
||
Kurang
Rp
|
200 juta
|
Mengikuti Ketentuan dari Pemerintah
yang berlaku
|
< 2,50%
|
6,50%
|
7,00%
|
8,00%
|
Rp
|
200 juta
|
2,50%
|
6,50%
|
7,00%
|
8,00%
|
|
Rp
|
2 milyar
|
2,50%
|
5,51%
|
5,90%
|
6,48%
|
|
Rp
|
4 milyar
|
4,78%
|
5,13%
|
5,60%
|
||
Rp
|
20 milyar
|
4,20%
|
4,52%
|
4,92%
|
||
Rp
|
40 milyar
|
3,71%
|
4,01%
|
4,38%
|
||
Rp
|
60 milyar
|
3,29%
|
3,58%
|
3,92%
|
||
Rp
|
80 milyar
|
2,92%
|
3,20%
|
3,52%
|
||
Rp
|
100 milyar
|
2,60%
|
2,88%
|
3,18%
|
||
Rp
|
120 milyar
|
2,32%
|
2,59%
|
2,88%
|
||
Rp
|
140 milyar
|
2,07%
|
2,34%
|
2,62%
|
||
Rp
|
160 milyar
|
1,86%
|
2,12%
|
2,39%
|
||
Rp
|
180 milyar
|
1,67%
|
1,98%
|
2,20%
|
||
Rp
|
200 milyar
|
1,51%
|
1,76%
|
2,03%
|
||
Rp
|
220 milyar
|
1,37%
|
1,62%
|
1,88%
|
||
Rp
|
240 milyar
|
1,25%
|
1,51%
|
1,76%
|
||
Rp
|
260 milyar
|
1,16%
|
1,41%
|
1,67%
|
||
Rp
|
280 milyar
|
1,09%
|
1,34%
|
1,59%
|
||
Rp
|
300 milyar
|
1,04%
|
1,29%
|
1,54%
|
||
Rp
|
500 milyar
|
1,00%
|
1,25%
|
1,50%
|
||
Lebih Rp
|
500 milyar
|
1,00%
|
1,25%
|
1,50%
|
||
Catatan:
• Jika biaya bangunan terletak antara dua jumlah biaya yang tercantum
dalam kolom pertama tabel tersebut di atas, maka persentase imbalan
jasa dengan/dapat mengikuti kurva Lampiran 2.B.
KATEGORI BANGUNAN :
(1) Bangunan Khusus
Bangunan-bangunan
yang dimiliki, digunakan, dan dibiayai oleh Pemerintah sesuai tercantum
dalam Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
(2) Bangunan Sosial
Memiliki sosial yang tidak bersifat komersial (nonkomersial):
a. Masjid, gereja dan tempat peribadatan lainnya, rumah penampungan yatim
piatu, bangunan pelayanan masyarakat dengan luas bangunan maksimum 250
m2.
b. Bangunan rumah tinggal atau hunian dengan luas maksimum 36 m2.
(3) Bangunan Kategori 1
Memiliki karakter sederhana, kompleksitas, dan tingkat kesulitan yang rendah:
a. Tipe Hunian: asrama, hostel
b. Tipe Industri: bengkel, gudang
c. Tipe Komersial: bangunan-bangunan tidak bertingkat, tempat parkir
(4) Bangunan Kategori 2
Memiliki karakter, kompleksitas, dan tingkat kesulitan rata-rata
a. Tipe Hunian: apartemen, kondominium, kompleks perumahan
b. Tipe Industri: gardu pembangkit listrik, gudang pendingin, pabrik
c.
Tipe Komersial: bangunan parkir bertingkat, kafetaria, restoran,
kantor, perkantoran, rukan, ruko, toko, pusat perbelanjaan, pasar,
hanggar, stasiun, terminal, superblok/fungsi campuran
d. Tipe
Komunitas: auditorium, bioskop, ruang pameran, ruang konferensi, ruang
serbaguna, ruang pertemuan, perpustakaan, penjara, kantor pelayanan umum
e. Tipe Pelayanan Medis: klinik spesialis, klinik umum, rumah jompo
f. Tipe Pendidikan: sekolah, tempat perawatan
g. Tipe Rekreasi: gedung olahraga, gimnasium, kolam renang, stadion, taman umum
(5) Bangunan Kategori 3
Memiliki karakter khusus, kompleksitas, dan tingkat kesulitan tinggi:
a. Tipe Hunian: rumah tinggal privat
b. Tipe Komersial: bandara, hotel
c. Tipe Komunitas: galeri, ruang konser, museum, monumen, istana
d. Tipe Pelayanan Medis: rumah sakit, sanatorium
e. Tipe Pendidikan: laboratorium, kampus, pusat penelitian / riset
f. Tipe Peribadatan: gereja, klenteng, masjid, dan lain-lain dengan luas lebih dari 250 m2
g. Tipe Lain: kantor kedutaan, kantor lembaga tinggi negara, pemugaran, renovasi, bangunan dengan dekorasi khusus



Komentar
Posting Komentar