Fee Jasa Arsitek

Dengan berkembangnya ekonomi masyarakat saat ini, kebutuhan akan kehidupan lebih layak semakin tinggi. Berbagai pembangunan fisik sudah mulai bertumbuh, mulai dari gedung industri, pusat perbelanjaan, pusat kesehatan, perumahan dan gedung lainnya. Adalah hak setiap orang, ketika ekonomi keluarga mulai meningkat kebutuhan wajar untuk rumah tinggal. Membangun baru  atau  urusan renovasi besar atau kecil, saat ini keahlian seorang arsitek semakin dibutuhkan untuk membantu membangun rumah menjadi lebih baik dan sesuai keinginan. Selain itu, arsitek juga bisa membantu memastikan semua kebutuhan rumah baru, mulai dari urusan desain, informasi material, sampai hitungan biaya renovasi. Namun, tak sedikit masyarakat masih "buta" soal biaya menggunakan jasa arsitek saat ini. Padahal, tarif untuk jasa arsitek sudah ada patokannya secara resmi. Besar imbalan jasa arsitek merupakan persentase dari besar nilai biaya bangunan yang disesuaikan dengan jenis kategori bangunan tersebut. Kategori bangunan dan tabel perhitungan imbalan jasa arsitek ini diatur sesuai yang tercantum pada buku pedoman hubungan kerja antara arsitek dengan pengguna jasanya sesuai ketentuan IAI (Ikatan Arsitek Indonesia). Nah, apakah Anda tengah bersiap melakukan renovasi rumah dan membutuhkan informasi tarif jasa seorang arsitek?  Berdasarkan ketetapan terbaru, untuk pekerjaan rumah tinggal yang dikategorikan sebagai pekerjaan dengan tingkat kompleksitas tinggi, maka nilai honorarium/imbalan jasa arsitek dihitung minimum sebesar 200 ribu per meter persegi atau 7% dari nilai fisik bangunan/konstruksi.

Perhitungan berbeda berlaku untuk bangunan sosial yang tidak bersifat komersial. Honorarium dihitung maksimum 2,5 % dari nilai Konstruksi Bangunan dengan luas bangunan maksimum 250 m2.


TABEL PERHITUNGAN IMBALAN JASA ARSITEK

Biaya Bangunan sampai
Kategori Bangunan


Khusus
Sosial
1
2
3
Kurang  Rp
200 juta

Mengikuti Ketentuan dari Pemerintah yang berlaku
< 2,50%
6,50%
7,00%
8,00%
Rp
200 juta
2,50%
6,50%
7,00%
8,00%
Rp
2 milyar
2,50%
5,51%
5,90%
6,48%
Rp
4 milyar

4,78%
5,13%
5,60%
Rp
20 milyar

4,20%
4,52%
4,92%
Rp
40 milyar

3,71%
4,01%
4,38%
Rp
60 milyar

3,29%
3,58%
3,92%
Rp
80 milyar

2,92%
3,20%
3,52%
Rp
100 milyar

2,60%
2,88%
3,18%
Rp
120 milyar

2,32%
2,59%
2,88%
Rp
140 milyar

2,07%
2,34%
2,62%
Rp
160 milyar

1,86%
2,12%
2,39%
Rp
180 milyar

1,67%
1,98%
2,20%
Rp
200 milyar

1,51%
1,76%
2,03%
Rp
220 milyar

1,37%
1,62%
1,88%
Rp
240 milyar

1,25%
1,51%
1,76%
Rp
260 milyar

1,16%
1,41%
1,67%
Rp
280 milyar

1,09%
1,34%
1,59%
Rp
300 milyar

1,04%
1,29%
1,54%
Rp
500 milyar

1,00%
1,25%
1,50%
Lebih Rp
500 milyar

1,00%
1,25%
1,50%

Catatan:
•    Jika biaya bangunan terletak antara dua jumlah biaya yang tercantum dalam kolom pertama tabel tersebut di atas, maka persentase imbalan jasa dengan/dapat mengikuti kurva Lampiran 2.B.

KATEGORI BANGUNAN :

(1) Bangunan Khusus
Bangunan-bangunan yang dimiliki, digunakan, dan dibiayai oleh Pemerintah sesuai tercantum dalam Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

(2) Bangunan Sosial
Memiliki sosial yang tidak bersifat komersial (nonkomersial):
a. Masjid, gereja dan tempat peribadatan lainnya, rumah penampungan yatim piatu, bangunan pelayanan masyarakat dengan luas bangunan maksimum 250 m2.
b. Bangunan rumah tinggal atau hunian dengan luas maksimum 36 m2.

(3) Bangunan Kategori 1
Memiliki karakter sederhana, kompleksitas, dan tingkat kesulitan yang rendah:
a. Tipe Hunian: asrama, hostel
b. Tipe Industri: bengkel, gudang
c. Tipe Komersial: bangunan-bangunan tidak bertingkat, tempat parkir

(4) Bangunan Kategori 2
Memiliki karakter, kompleksitas, dan tingkat kesulitan rata-rata
a. Tipe Hunian: apartemen, kondominium, kompleks perumahan
b. Tipe Industri: gardu pembangkit listrik, gudang pendingin, pabrik
c. Tipe Komersial: bangunan parkir bertingkat, kafetaria, restoran, kantor, perkantoran, rukan, ruko, toko, pusat perbelanjaan, pasar, hanggar, stasiun, terminal, superblok/fungsi campuran
d. Tipe Komunitas: auditorium, bioskop, ruang pameran, ruang konferensi, ruang serbaguna, ruang pertemuan, perpustakaan, penjara, kantor pelayanan umum
e. Tipe Pelayanan Medis: klinik spesialis, klinik umum, rumah jompo
f. Tipe Pendidikan: sekolah, tempat perawatan
g. Tipe Rekreasi: gedung olahraga, gimnasium, kolam renang, stadion, taman umum

(5) Bangunan Kategori 3
Memiliki karakter khusus, kompleksitas, dan tingkat kesulitan tinggi:
a. Tipe Hunian: rumah tinggal privat
b. Tipe Komersial: bandara, hotel
c. Tipe Komunitas: galeri, ruang konser, museum, monumen, istana
d. Tipe Pelayanan Medis: rumah sakit, sanatorium
e. Tipe Pendidikan: laboratorium, kampus, pusat penelitian / riset
f. Tipe Peribadatan: gereja, klenteng, masjid, dan lain-lain dengan luas lebih dari 250 m2
g. Tipe Lain: kantor kedutaan, kantor lembaga tinggi negara, pemugaran, renovasi, bangunan dengan dekorasi khusus

Komentar

Postingan Populer