Yang Diperhatikan Dalam Kontrak Renovasi Rumah

Saat ini sudah banyak tersedia jasa profesional yang menangani pekerjaan renovasi rumah. Tentunya perusahaan jasa ini merupakan perusahaan kontraktor melalui sebuah sistem kontrak (perjanjian tertulis) melakukan pengikatan untuk sebuah pekerjaan dalam jangka waktu tertentu. Kontrak kerja seperti ini sering disebut sebagai SPK atau Surat Perintak Kerja, yang mengikat antara si pemberi kerja dengan di penerima pekerjaan.

Sebuah kontrak renovasi rumah tertulis akan dapat berfungsi maksimal dan efektif selama semua pihak yang terkait dalam perjanjian melaksanakan semua hak dan kewajibannya sesuai yang diharapkan (sesuai perjanjian), sayangnya kenyataan membuktikan bahwa tidak semua kontrak dapat berjalan dengan mulus. Cukup sering terjadi kesalah pahaman antara pemilik rumah dengan pihak kontraktor renovasi rumah yang disebabkan oleh pasal-pasal kontrak yang kurang jelas atau sengaja dikaburkan untuk memberi celah dan toleransi bagi keuntungan salah satu pihak. Akan lebih beresiko lagi apabila banyak pasal-pasal kontrak yang hanya didasarkan pada perjanjian lisan dan mengandalkan ingatan untuk penyelesaiannya.
Apapun jenis proyek renovasi rumah Anda, sangat-sangat dianjurkan bahkan kalau perlu “paksa” sang kontraktor untuk menggunakan kontrak renovasi rumah tertulis. Bila si kontraktor menolak menggunakan kontrak tertulis, lebih baik tinggalkan, cari kontraktor lain yang dapat lebih Anda percayai.

7 Aspek Minimal Dalam Sebuah Kontrak Renovasi Rumah

Sebuah kontrak tertulis untuk proyek renovasi rumah sebenarnya cukup sederhana selama isinya mencakup hal-hal dasar dan penting yang terkait serta mengatur keseluruhan aspek proyek yang diperlukan. Berikut ini tujuh Aspek minimal yang harus ada dalam sebuah kontrak renovasi rumah adalah sebagai berikut:
  1. Identitas pihak-pihak yang terkait.
  2. Deskripsi dan rincian pekerjaan maupun jasa yang disetujui oleh semua pihak.
  3. Lokasi proyek dan waktu pelaksanaan proyek.
  4. Harga (nilai) kontrak dan cara pembayaran.
  5. Rincian Pekerjaan dan Spesifikasi material
  6. Deskripsi dan rincian pekerjaan tambahan yang dapat diterima dan dikonversi sebagai biaya (harga)tambahan.
  7. Keadaan luar biasa yang diluar kemampuan (force majeure)
  8. Ditanda tangani oleh semua pihak yang terkait.
  9. Lampiran gambar kerja yang disepakati
Selain ke tujuh aspek tersebut, ada hal-hal lain yang dapat ditambahkan seperti pemberian bonus kepada kontraktor bila dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan lebih cepat, atau denda (penalty) bila terjadi keterlambatan penyelesaian. Lebih baik lagi bila ada klausul yang menyebutkan tentang asuransi perlindungan pekerja untuk mengcover bila terjadi (walaupun tidak ada yang mengharapkan) kecelakaan kerja. Jangan pernah membayar keseluruhan nilai kontrak di muka. Sistem pembayaran yang wajar adalah terbagi dalam beberapa tahap pembayaran yang biasa disebut termin. Untuk pekerjaan yang kecil bisa dibagi dalam dua tahap; uang muka sekaligus tanda jadi sebesar 50%, kemudian pelunasan sebesar 50% setelah seluruh pekerjaan selesai. Atau yang agak besar bisa dibagi dalam tiga tahap, misalnya; uang muka sebesar 30%, pembayaran kedua 50%, dan pelunasan setelah seluruh pekerjaan selesai sebesar 20%. Sedangkan untuk nilai kontrak yang cukup besar, silahkan dibagi dalam 4, 5, atau 6 tahap (termin) pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
Dalam penulisan kontrak, jangan menggunakan bahasa percakapan sehari-hari atau bahasa-bahasa lain yang mungkin tidak dimengerti oleh salah satu pihak. Gunakanlah bahasa Indonesia yang baik dan benar dan pastikan semua pihak mengerti serta memahami keseluruhan isi kontrak. Ingatlah selalu bahwa sebuah kontrak renovasi rumah yang baik seharusnya dapat melindungi kepentingan seluruh phak yang terikat di dalamnya.

Komentar

Postingan Populer